Polres Amankan Pasangan Suami Istri
PURWAKARTA-Pasangan suami istri, Ai Sopiah (51) dan Aep Saepudin (45) terpaksa diamankan petugas kepolisian Polres Purwakarta, Jumat (16/1). Suami istri yang mengaku sebagai dukun itu ditangkap lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus mampu menggandakan uang.
Aksi mereka berhasil terbongkar setelah sejumlah korban yang merasa tertipu kedua pelaku, melaporkannya ke petugas berwajib. Petugas yang mendapatkan laporan dari korban kemudian mengamankan suami istri tersebut, berikut barang bukti berupa perlengkapan para normal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kejadian bermula saat Lili (40), warga Kecamatan Bojong, salah seorang korban yang ditawari uang milaran rupiah oleh tersangka. Namun untuk mendapatkannya korban harus mengabulkan persyaratan, termasuk membayarkan mahar berupa sejumlah uang kepada pelaku. Lili yang percaya dengan modus tersangka kemudian memberikan uang mahar sebesar Rp12 juta kepada pelaku, sekaligus melaksanakan berbagai macam persyaratan yang diperintahkan pelaku.
Namun, meski telah membayarkan sejumlah uang dan melakukan persyarakat yang diminta sang dukun, uang miliaran yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud. Meski beberapa kali menunggu sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan sang dukun, uang yang diharapkan korban tak pernah terbukti ada.
Penasaran dengan janji sang dukun yang membuka praktek di Dusun Bunisari Desa/Kecamatan Bojong, korban kemudian membuka bingkisan yang dibungkus karton yang diwadahi kantong plastik warna hitam. Karena menurut pelaku, barang tersebut mampu menggandakan uang.Sampai batas waktu yang ditentukan, korban membuka bingkisan tersebut. Namun, saat dibuka ternyata bingkisan yang diberikan pelaku hanyalah radio jaman dulu, berikut fotocofy uang Rp100 ribu sebanyak tiga lembar. Merasa dibohongi, korban kemudian menghubungi pelaku. Sampai beberapa kali dijanjikan dan melebihi waktu yang sudah ditentukan, korban tak kunjung mendapatkan uang yang sempat dijanjikan pelaku.Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Suhartanto mengaku, selain korban Darista, terdapat dua korban lainnya yang telah tertipu aksi para pelaku. Total kerugian diperkirakan hingga Rp110 juta. Selain para pelaku, lanjut Tri, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korban, yakni 3 lebar fotocopy uang Rp100 ribu, tasbeh warna hitam, keris kecil, 6 buah rokok merk siluman, telur 3 buah, kemenyan dan satu buah cerutu.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 378 KUHP atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," jelasnya.(mas/din)